Kampar  

Sanksi Tilang Terobos Antrean, Jalan Riau-Sumbar Masih Buka Tutup

Kendaraan melewati trase baru Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Kampar.

LAMANRIAU.COM , KAMPAR – Trase baru di Jalan Lintas Riau-Sumbar Kilometer 106-107 Desa Tanjung Alai, XIII Koto Kampar yang amblas segera diaspal.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker PJN Wilayah I Riau Kementerian Pekerjaan Umum, Afdirman Jufri memastikan pengaspalan dilakukan sebelum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ia menyatakan pengaspalan dilakukan sebelum 25 Desember. Proses pemadatan trase baru masih berlangsung hingga Minggu (15/12/2024).

Selain itu, ada pembuatan bronjong di sekitar box culvert. Penahan pengikisan tebing karena air itu dipasang pada kedua sisi box culvert yang berada di bawah trase baru.

Selama belum diaspal, sistem buka tutup masih akan diberlakukan. Trase baru akan fungsional dua jalur setelah pengaspalan rampung.

Sementara Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Vino Lestari meminta pengendara tetap sabar di antrean. Ia menyebut sanksi yang akan diberikan bagi penerobos antrean.

“Kendaraan yang menerobos atau melambung atau menombak, kita berikan sanksi berupa penilangan,” katanya.

Penilangan itu karena tidak mematuhi perintah petugas. Selain itu karena berjalan melawan arus (forbidden).

Ia mengatakan, sanksi tilang itu sebagaimana diatur Pasal 282 dan 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dengan denda paling banyak sebesar 500 ribu,” katanya. (*)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews