LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Penangkapan Abdul Wahid bersama sepuluh orang lainnya dilakukan sejak siang tadi.
“Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin 03 November 2025.
Namun, Fitroh belum merinci lebih lanjut soal detail kasus yang membuat Abdul Wahid terjaring OTT. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT. “Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo.
Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.
Abdul Wahid merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia terpilih sebagai Gubernur Riau pada Pilkada 2024. Wahid sempat menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 mewakili dapil Riau II. Ia juga pernah menjabat anggota DPRD Riau dua periode sejak 2009 hingga 2019.
Belum ada pernyataan dari Pemprov Riau atau dari Abdul Wahid terkait OTT KPK ini. ***





