Pengecer Dilarang Menjual Elpiji 3 Kg, Pengawasan Juga Ditujukan kepada Pelaku UMKM di Pekanbaru

Pengecer Dilarang Menjual Elpiji 3 Kg, Pengawasan Juga Ditujukan kepada Pelaku UMKM di Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram akan diawasi seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas melon secara eceran. Gas elpiji yang merupakan komoditas subsidi, tidak seharusnya dijual bebas.

“Kami menegaskan bahwa penjualan harus dilakukan di pangkalan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Senin, 3 Februari 2025.

Zulhelmi menambahkan, pengawasan akan dilakukan bersama pihak terkait untuk mencegah peredaran tabung gas melon di luar pangkalan. Pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual gas elpiji tiga kilogram.

Selain itu, pengawasan juga akan diperketat terhadap pelaku UMKM. Pasalnya, pelaku UMKM tidak akan mendapat jatah pembelian gas elpiji tiga kilogram. “Kami mengusulkan agar pengawasan penggunaan gas elpiji tiga kilogram juga diberlakukan untuk pelaku UMKM,” ujarnya.

Zulhelmi menjelaskan bahwa kebutuhan gas bagi pelaku UMKM bisa mencapai satu hingga dua tabung per hari. Menurutnya, perlu ada dua jenis pangkalan, yaitu pangkalan khusus untuk UMKM dan pangkalan untuk masyarakat umum.

“Bagi pelaku UMKM yang sudah beralih ke usaha menengah, kami sarankan untuk menggunakan tabung gas non-subsidi,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kota Pekanbaru belum mengalami perubahan, yakni Rp 18.000 per tabung.

“Kami mengingatkan kepada para pengelola pangkalan untuk tidak menjual gas elpiji tiga kilogram dengan harga di atas HET,” tegasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews