LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Perusahaan diingatkan untuk tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H.
“Pembayaran THR tidak boleh ditunda. Perusahaan wajib membayarkannya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 17 Maret 2025.
Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan. Dengan adanya surat tersebut, diharapkan perusahaan segera menunaikan kewajibannya kepada para pekerja.
“Kami sudah mengirimkan surat melalui Disnaker agar perusahaan segera memberikan hak THR kepada karyawannya,” ujarnya.
Karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu dapat melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Jika ada perusahaan yang sengaja menahan pembayaran THR, tindakan tegas akan diberikan.
“Jika perusahaan lalai membayar THR, tentu akan kami tindak tegas, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegas Agung.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Perusahaan wajib membayar penuh sesuai besaran gaji karyawan, mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pembayaran THR sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” tutupnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim