FSPMI Resmi Adukan Dua Perusahaan ke DPRD Kuansing

Momen registrasi pengaduan Serikat Pekerja FSPMI Kuantan Singingi ke DPRD Kuansing, Selasa (18/3/2025).

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di daerah itu ke DPRD Kuansing, Selasa 18 Maret 2025.

Kedua perusahaan itu yakni PT Subur Berkah Lestari (SBL) dan PT Gati Pura Mulya (GM). Laporan ini diajukan guna meminta tindak lanjut berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kuansing.

Jon Hendri, Ketua FSPMI Kuansing, menegaskan bahwa laporan ini menyangkut ketidakpatuhan PT SBL dan PT GM dalam memenuhi kewajiban terkait pelaporan tenaga kerja dan komposisi tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut.

“Kami sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Kuansing, dan berharap segera ada RDP untuk membahasnya,” ungkap Jon Hendri dalam keterangan persnya.

FSPMI, kata Jon Hendri, mencatat beberapa temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan di PT. SBL dan PT. GM, antara lain tidak dilaporkannya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi.

Kemudian, tidak adanya transparansi terkait komposisi tenaga kerja lokal, meskipun PT SBL memiliki 84 karyawan yang belum dilaporkan statusnya. Sementara PT GM hanya mengakomodir 22 Karyawannya dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, ditambah lagi perusahaan tersebut belum tertaftar di aplikasi WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) milik Kementerian Tenaga Kerja.

Ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut dalam menjalankan kewajibannya, menurut FSPMI, berpotensi merugikan tenaga kerja lokal dan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang mendorong investasi dengan prioritas penyerapan tenaga kerja daerah.

Berdasarkan temuan ini, FSPMI mendesak Komisi II DPRD Kuansing untuk segera menggelar RDP guna memastikan bahwa PT SBL dan PT GM mematuhi peraturan yang berlaku, serta untuk melindungi hak-hak pekerja di daerah tersebut. FSPMI juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan ketenagakerjaan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7/1981 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami berharap DPRD Kuansing dapat segera menindaklanjuti permohonan ini untuk memastikan ada solusi yang adil dan berpihak pada pekerja,” kata Jon Hendri.

Permohonan RDP ini, kata Jon Hendri, diharapkan dapat mengklarifikasi masalah yang ada, serta memberikan solusi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kesejahteraan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kuantan Singingi. (shr)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews