Bongkar Data Pribadi Presiden Joko Widodo dan Menkominfo, Hacker Bjorka Ancam Twitter Jika Akun Di Nonaktifkan

Hacker Bjorka membongkr data pribadi Menkominfo dan Presiden Joko Widodo (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jagad media sosial heboh. Sebuah akun twitter hacker Bjorka membongkar data pribadi dua tokoh Indonesia, Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Diketahui Hacker Bjorka selama seminggu terakhir telah membuat pemerintah Indonesia kelabakan dengan membuka informasi data pribadi, seperti NIK, KK, alamat, agama, hingga nomor handphone.

Aksi Bjorka yang membuka data pribadi milik dua tokoh Indonesia diklaim sebagai bukti rentannya sistem keamanan pemerintah.

Menkominfo yang menjadi korban kebocoran data memutuskan menyerahkan penanganan kebocoran data pribadi kepada Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

BSSN pun segera menanggapi, tepatnya mereka mengaku sedang melakukan validasi data pribadi yang telah tersebar di media sosial tersebut.

“BSSN telah melakukan penelusuran terhadap dugaan insiden kebocoran data yang terjadi dan melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan,” kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra seperti dilansir antara.

Namun, kabar BSSN turun tangan dibalas Bjorka dengan memperingatkan pihak Twitter.

Bjorka menekankan bahwa dirinya tidak melanggar aturan sehingga Twitter diminta untuk tidak menonaktifkan akunnya.

Paling utamanya, Bjorka menilai Twitter akan dapat citra buruk jika menuruti permintaan pemerintah Indonesia.

“Untuk @Twitter, saya telah bertindak dengan baik dan tidak melanggar aturan apapun.

“Namun jika nanti Anda masih menonaktifkan akun saya karena permintaan dari Pemerintah Indonesia, Anda harusnya malu,” tulis akun Twitter @bjorkanism menekankan peringatan.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono meminta kepada penegak hukum untuk memburu peretas dengan identitas Bjorka, karena telah menyebarkan informasi bohong terkait bocor dokumen Presiden Jokowi.

Beredarnya informasi bohong itu, kata Heru, merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” Heru saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 11 September 2022.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews