Rancangan UU Sisdiknas Rombak Aturan Sertifikasi Guru

LAMANRIAU.COM, JAKARTA– Saat ini sertifikasi guru menjadi salah satu syarat untuk jadi penerima  tunjangan  profesi  guru. Maka banyak yang mengejar untuk ikut sertifikasi.

Tunjangan profesi guru atau TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak  aturan sertifikasi.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan  guru  ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu  sertifikasi  untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Demikian juga untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, kata Nadiem program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan  guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan  sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut ini adalah aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru. Guru ASN, menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan  profesi  guru  sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran  tunjangan  sertifikasi guru atau tunjangan profesi gurupada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim ungkap jenis baru  tunjangan  profesi guru usai sertifikasi 2022 dihapus di RUU Sisdiknas, guru baru atau non  sertifikasi dapat insentif berikut.***

Editor: Zulfilmani/ sumber:beritadiy.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *