LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Keuangan Daerah memanggil bupati Indragiri Hulu yang belum melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sesuai Radiogram dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 Oktober 2019 berisikan dalam menjamin dana pelaksanaan Pilkada serentak 2020 maka bagi daerah yang belum melakukan NPHD untuk hadir di Kemendagri, Senin (7/10/2019).
Sedangkan bagi daerah yang sudah melaksanakan NPHD sebelum Senin (7/10) maka tidak perlu untuk hadir dalam pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah tersebut.
“Jadi solusinya untuk penganggaran dana Pilkada Inhu yang belum NPHD maka bisa diputuskan pada pertemuan nanti. Karena Kemendagri memanggil Bupati Inhu,” ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Nugroho Noto Susanto, Minggu (7/10/2019).
Nugroho mengatakan, dari sembilan daerah di Riau yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020, tinggal Inhu yang belum melakukan NPHD.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau Hasan juga menambahkan diharapkan dengan dipanggilnya bupati Inhu ke Kemendagri, ada solusi yang terbaik bagi penganggaran pengawasan yang juga belum dianggarkan.
Terkait tertundanya KPU Indragiri Hulu dalam menandatangani NPHD, Ketua KPU Indragiri Hulu, Yenni Mairida sebelumnya menerangkan koordinasi telah dilakukan beberapa kali sejak 4 Juli 2019.
Namun hingga 1 Oktober 2019, masih terdapat ketidaksamaan pandangan tentang besaran kebutuhan penyelenggaraan pemilihan 2020 di Indragiri Hulu.
Atas belum ditandatanganinya NPHD Indragiri Hulu, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan KPU Riau telah menyampaikan laporan ke KPU RI disertai keterangan kronologis.
KPU Riau juga berkoordinasi dengan Gubernur Riau untuk mendorong agar NPHD di Indragiri Hulu segera terlaksana. (*)