Pengantar Diupah Rp 15 Juta, Polres Bengkalis Amankan Sabu 10 Kg

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 10 kilogram sabu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto saat ekpose di Mapolres Bengkalis, Senin (11/11/2019) siang mengatakan, selain narkoba petugas juga mengamankan lima tersangka yang merupakan satu sindikat becak darat peredaran narkoba Bengkalis.

Lima tersangka yang diamankan BH alias IDM (32) warga Desa Damai Kecamatan Bengkalis, Ma alias Itok warga Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

MS alias LAN (32) warga Tanjung Padang Desa Tasi Putri Puyu Kepulauan Meranti, RS (20) dan AA (44) yang juga warga Desa Tanjung Padang Kepulauan Meranti.

Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan melakukan transaksi narkoba di pelabuhan penumpang Desa Tameran Kecamatan Bengkalis, Sabtu (9/11/2019) siang.

Berdasarkan informasi ini, petugas bekerjasama tim Bea Cukai Bengkalis melakuan penyelidikan di pelabuhan tersebut. Petugas gabungan menemukan IDIM bersama dua rekannya di pelabuhan Desa Tameran.

“Selain pengeledahan petugas memeriksa telepon genggam tersangka dan menemukan pesan singkat percakapan tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu dilakukan IDIM,” terang Kapolres.

Dari interograsi tersangka dan percakapan pesan singkat tersangka IDIM bersama dua rekannya pada Jumat pekan lalu menjemput narkoba dari seorang bernama Umar saat ini menjadi DPO. Penjemputan narkoba dilakukan di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan.

Kemudian barang haram tersebut diantar ke Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti sekitar pukul 20.00 Jumat malam ke rumah rekannya berinisial MS dengan mengunakan pompong melalui jalur Pelabuhan Desa Tameran.

“Mendapat informasi ini petugas langsung meluncur ke rumah MS yang berada di Pulau Padang dengan menggunakan speedboat Bea Cukai Bengkalis,” terang Kapolres.

Dari rumah MS petugas berhasil mengamankan delapan bungkus besar narkoba diperkirakan memiliki berat sekitar delapan kilogram. Dari pengeledahan di ini petugas mengamankan MS bersama seorang rekanya RS.

“Petugas kita kemudian kembali ke Bengkalis melalui Pelabuhan Desa Tameran. Sampai di pelabuhan petugas melakukan pengeledahan kapal pompong yang digunakan tersangka untuk menyeberang ke Pulau Padang.

“Hasil pengeledahan tim gabungan kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus diperkirakan berat sekitar dua kilogram,” tambah Kapolres.

Lima tersangka yang diamankan menerima upah sebesar Rp 15 juta sekali penjemputan barang haram ini dari Bengkalis ke Kepulauan Meranti. Upah angkut ini dibagi oleh mereka secara merata.

“Upahnya 15 juta rupiah sekali antar untuk mereka berlima bagi lima. Upah ini bisa dikatakan paling rendah daripada pengungkapan yang berhasil kita lakukan sebelumnya,” terang Kapolres.

Barang haram yang diamankan ini rencananha akan diedarkan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah berhasil disimpan di Pulau Padang dan akan dijemput oleh kurir lainnya diduga diedarkan seluruh wilayah Kepulauan Meranti.

Kegiatan penyeludupan ini sudah dilakukan ke lima tersangka sebanyak dua kali. Upaya penyelundupan narkoba pertama berhasil meloloskan sebesar 10 kilogram sabu juga ke Kepulauan Meranti. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *