LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs H Edwar S Umar MAg imbau kepada masyarakat kota Pekanbaru, khususnya umat Islam di bulan ramadan tahun ini sesuai dengan surat edaran no 6 tahun 2020 Menteri Agama RI, untuk itu kami imbau agar masyarakat salat tarawih dilaksanakan dirumah saja.
Dan juga kepada masyarakat dalam membayar zakat fitrah agar masyarakat tidak berkumpul.
Selain itu juga dalam membagikan zakat fitrah nantinya kepada yang berhak menerimanya dimohon untuk petugas bisa mengantarkannya dan tidak mengumpulkan banyak orang.
“Inilah imbauan yang dapat kami sampaikan, atas perhatian masyarakat kota pekanbaru kami ucapkan terimaksih yang sebesar besarnya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua dari wabah Covid-19,”ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, kepada masyarakat kota Pekanbaru dalam memasuki bulan suci ramadan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang termasuk juga ziarah kubur dan pelaksanaan petang megang.
“Karena saat ini kondisi masih dalam situasi pandemi covid-19. Dan resiko penyabarannya masih besar, untuk itu kepada masyarakat agar bisa menahan diri dengan tidak berkumpul. Dan juga kegiatan- kegiatan yang dilakukan harus menaati protokol kesehatan,” harapnya. (MCR)