Wanita Perobek Alquran Disebut Sakit Jiwa, Kok Bisa Menyesal?

LAMANRIAU.COM, MAKASSAR – Polisi telah memeriksa kejiwaan dari wanita berinisial I yang viral membanting dan merobek Alquran. Kapolres Pelabuhan Makassar menyebutkan, I mengalami kelainan kejiwaan.

Menanggapi hal itu, pendakwah asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Erna Rasyid Taufan, tak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku maupun keterangan Kepolisian. Pasalnya menurut Erna, orang ganguan jiwa atau orang gila, tidak akan melakukan perobekan Alquran.

“Pertama, mesti orang itu gila, tidak ada yang mau merobek atau membuang Alquran. Kedua, dalam keterangan di Kepolisan, pelaku secara tegas minta maaf dan mengaku hilaf. Mana ada orang gila pinter minta maaf dan menyesal,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut politisi Golkar Kota Parepare ini, Polisi harus tetap mengusut sampai terang benderang. “Bahkan wajib bagi Polisi mengusut tuntas, masak sih ada orang mengalami penyakit jiwa bisa menyesal dan minta maaf,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Makassar Kadisrislam menyebutkan I, pelaku perobekan Alquran di Makassar mengalami kelainan kejiwaan. “Kami sudah lakukan pemeriksaan dari ahli kejiwaan RS Bhayangkara Makassar terkait kondisi kejiwaan tersangka. Dari pemeriksaan rumah sakit, memang ada kelainan kejiwaan terhadap tersangka karena ada kecenderungan pada psikisnya,” katanya, kemarin.

Meski tersangka ada kelainan kejiwaan, Kadirislam memastikan kasus tersebut masih akan terus dilanjutkan. Bahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka ini.

“Untuk tersangka bernama Ince ini, sementara masih dalam tahap pemberkasan dan status kasusnya juga tetap kami lanjutkan. Tapi kami ambil semua dulu keterangan saksi-saksi yang lainnya, nantinya akan kami tentukan setelah gelar perkara dengan Polda Sulsel,” ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia melempar dan merobek Alquran karena emosi dan kesal kepada sekelompok warga yang kerap bermain judi domino di dekat rumahnya di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar.

Menurutnya, sekelompok pria yang kerap main judi itu, menuding I suka melapor ke polisi terkait aktivitas mereka. Karena kesal, dia melakukan hal tersebut.

Polisi kemudian menangkap I di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat 10 Juli 2020. Usai ditangkap, I hanya bisa terdiam dan menangis menyesali perbuatannya.

Wanita berumur 40 tahun itu juga meminta maaf kepada masyarakat Makassar, khususnya untuk umat muslim atas perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan siap bertanggung jawab serta menjalani proses hukum.

“Saya mohon maaf, khilaf. Saya tidak sengaja, spontan ambil Alquran. Tidak ada maksud untuk menghina agama Islam. Saya siap jalani hukuman atas perbuatan saya,” ucap dia.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *