KPU Tidak Melarang Kampanye Meski Berpotensi Munculkan Kerumunan

Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana mengubah aturan atau bahkan melarang kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa, termasuk kampanye. KPU beralasan, kegiatan dengan pertemuan tatap muka dengan sejumlah pihak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Saya yakin meskipun undang-undangnya demikian, KPU juga sudah mengatur dalam Peraturan KPU dengan pembatasan yang sangat ketat untuk tatap muka yang disertai dengan pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, 8 September 2020.

Ia mengatakan, sejumlah ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan sudah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Setiap kegiatan pilkada termasuk kampanye sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di sisi lain, muncul usulan terkait sanksi diskualifikasi bagi bakal calon yang berulang kali melanggar protokol kesehatan, hingga larangan kegiatan pilkada yang berpotensi adanya kerumunan massa. Usulan tersebut mesti dipenuhi melalui pengaturan di undang-undang dan/atau PKPU serta Peraturan Bawaslu.

Raka mengatakan, norma pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 sudah cukup mengatur setiap pihak agar mematuhi protokol kesehatan. Menurut dia, saat ini tinggal komitmen semua pihak yang terlibat dalam pilkada untuk mentaati aturan terkait dengan protokol kesehatan secara optimal.

“Kalau praktiknya belum optimal tentu aturannya mungkin tidak perlu diubah, tetapi bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk melaksanakan, jadi di tiap tahap implementasi menurut saya yang perlu dievaluasi,” kata Raka.

Jika saat pendaftaran pencalonan pada 4-6 September 2020 menimbulkan kerumunan massa, maka penindakan hukum harus ditegakkan kepada pihak yang melanggar sesuai aturan berlaku. Peraturan yang berkaitan dengan pemilihan maupun ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan itu sendiri. (RCI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *