LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pasien Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 kabupaten/kota di Riau, tempatnya bisa di rumah sakit atau gedung perawatan pasien Covid-19.
“Pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Senin 14 September 2020.
KPU akan menyediakan TPS khusus di sekitar rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 sedangkan bagi pasien diisolasi mandiri di rumah akan didatangi ke kediamannya.
“Petugas akan jemput bola kepada pasien yang positif Covid-19 dan jalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” katanya.
Jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mencoblos sendiri, lanjut Nugroho, nantinya penggunaan hak pilihnya akan diwakilkan kepada orang yang dipercaya atau KPPS.
“Bagi pemilih yang diisolasi di rumah akan didatangi oleh petugas KPPS untuk memilih, nantinya penggunaan hak pilihnya bisa diwakilkan kepada orang kepercayaan atau bisa diserahkan ke petugas KPPS dengan prinsip menjaga kerahasiaan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 9 Desember yang akan digelar di 270 daerah seluruh Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Untuk Riau akan dilaksanakan pada sembilan kabupaten/kota yakni Bengkalis, Kota Dumai, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hilir, Siak dan Rokan Hulu dengan total 8.400 TPS. (ant)