KPK Belum Terima Salinan Putusan Vonis Bebas Suheri Terta

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan vonis bebas terdakwa kasus alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan hal tersebut karena sidang pembacaan putusan tersebut digelar satu pekan yang lalu.

“Hari ini tepat seminggu majelis hakim membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut,” kata Ali.

Akibatnya, lanjutnya, KPK belum dapat memutuskan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Ali menyebut, KPK masih punya waktu satu pekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Ali.

Diberitakan, Suheri Terta, terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Majelis yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pekanbaru, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut, meski di kasus yang berbeda Gubernur Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam di penjara.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,”kata Hakim Saut didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas.

Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung. (KPC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *