Jenderal Gatot Sampaikan 7 Petisi KAMI di Mabes Polri

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan sejumlah aktifis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membacakan petisi untuk Kapolri Jenderal Idham Azis depan Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca : Lanjutkan Perjuangan, KAMI Riau Segera Dideklarasikan

Petisi itu sebetulnya hendak KAMI serahkan langsung ke Kapolri Idham Azis. Namun kepolisian menyebut Idham tak pernah berkantor sejak pandemi virus corona. Petisi pun dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab di depan awak media.

Ada tujuh poin pernyataan dalam petisi tersebut. Pertama, KAMI menyesalkan penangkapan tiga deklarator, yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

“Lebih lagi jika mengaikan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE pasal 45 terkait frase ‘dapat menimbulkan’, maka penangkapan para tokoh KAMI bisa mengandung tujuan politis,” kata Wahab.

Kedua, KAMI menilai polisi memaksakan penangkapan, berlebihan, dan luar batas kemanusiaan. Terlebih soal penangkapan Jumhur Hidayat yang baru saja keluar rumah sakit usai menjalani operasi batu empedu.

Lalu, mereka merasa Polri membentuk opini, generalisasi, dan penisbatan kelembagaan yang tendensius lewat jumpa pers setelah penangkapan. KAMI juga kecewa dengan cara Polri membuka identitas tiga deklarator KAMI.

“Semua hal tersebuts, termasuk membuka nama dan identitas seseorang terduga, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, presumption of innocence, yang seyogyanya harus menegakkan oleh lembaga penegak hukum/Polri,” ucap Wahab.

Peretasan Ponsel

KAMI juga menyatakan ada indikasi peretasan ponsel aktivis yang kritis terhadap pemerintah, termasuk para anggota KAMI.

Organisasi yang baru terbentuk itu menolak keterkaitan dengan tindakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa. Mereka mendukung unjuk rasa sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Namun mereka tak mendukung aksi perusakan fasilitas umum.

Poin ketujuh, KAMI menuntut pembebasan para tokoh. Mereka menilai UU ITE yang sebagai dasar penangkapan tak sesuai asa demokrasi.

“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’ dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi,” tuturnya. (CNN)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *