Riau  

Pengguna Diimbau Patuhi Kecepatan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Terjadinya beberapa kecelakaan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai akibat kelalaian pengemudi dalam mematuhi kecepatan jalan tol. Gubernur Riau Syamsuar mengimbau pengguna mematuhi aturan yang sudah ada.

Syamsuar berharap kecelakaan maut yang terjadi hari ini, Kamis 15 Oktober 2020 menjadi pelajaran bagi setiap pengguna jalan tol yang baru beroperasi tersebut.

“Kepada masyarakat Riau khususnya pengguna jalan tol, baik dari Pekanbaru ke Dumai mau pun sebaliknya, mari patuhi sesuai petunjuk yang telah diberikan pengelola. Batas maksiml adalah 80 kilo meter perjam,” kata Gubernur Syamsuar, Kamis 15 Oktober 2020.

Syamsuar memahami tingginya antusias masyarakat, sejak tol pertama kali mulai beroperasi tiga pekan lalu. Namun, antusias tersebut juga harus mengikuti peraturan yang mesti sudah ada agar nyaman dan aman.

Baca : Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Berdasarkan aturan ketentuan pengelola jalan tol sepanjang 131 km yang melintasi Pekanbaru, Minas, Kandis, Duri dan Dumai itu adalah 80 km perjam, batas minimum 60 km perjam.

Aturan ini jika ikut dengan baik dan benar, akan selamat sampai tujuan. Termasuk dalam hal fisik. Karena selain kecepatan tinggi, ada dugaan kecelakaan juga karena faktor kelelahan atau mengantuk.

“Saya berharap, tidak ada lagi kecelakaan. Dan ini sudah beberapa kali. Mungkin dalam suasana baru ini, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Karena tak terkontrol dan melebihi dari batas, berpotensi menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya.

Kecelakaan Maut

Tadi pagi kecelakaan kendaraan bermotor kembali terjadi pada ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada sekitar pukul 06.28 WIB pagi. Sebuah minibus menabrak truk tronton yang mengakIbatkan dua orang meninggal dunia.

Dalam kejadian tadi pagi, Nasrul Wirawan (41) dan Kapra (24) meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami luka ringan, yakni Amirul Putra Anandi (21) serta Edyson Sihotang (41).

Sebelumnya, kecelakaan juga terjadi sekitar Kilometer 75 pada Ahad 11 Oktober 2020 lalu. Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza dan mobil truk trailer dengan nomor polisi (nopo) B 9384 PEH. Kendaraan roda empat tersebut melaju dari arah Pekanbaru-Dumai menabrak bagian belakang truk dan median jalan dan tidak ada korban jiwa. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *