Enam Tahun Vonis untuk Amril Mukminin

Amril Mukminin

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tersangka korupsi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Baca : Bupati Bengkalis non Aktif Amril Mukminin Dituntut Enam Tahun Penjara

Amril melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah d iubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak hanya hukuman pidana 6 tahun penjara hak politik Amril Mukminin juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan. Pembacaan putusan majelis hakim tersebut berlangsung, Senin 9 November 2020 pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan ketua Lilin Herlina.

“Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya dalam tuntutannya JPU menghukum Amril dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa KPK juga menghukum Amril membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Hak Politik Dicabut

Selain pidana penjara, KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Amril. Pidana tambahan itu d isampaikan KPK dalam sidang yang beragendakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) Amril.

Dalam tuntutan KPK menilai Amril terbukti melakukan korupsi secara berlanjut, yakni suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebanyak Rp5,2 miliar. Uang itu terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning dan gratifikasi dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu d iterimaNya pada Juli 2013-2019. Ada juga yang langsung diberikan kepada Amril Mukminin dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir

Uang puluhan miliar oleh Amril Mukminin menerima saat masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2 periode. Yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

JPU menyatakan, perbuatan Amril Mukminin itu melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah d iubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *