Riau  

Mulai Besok Tarif Jalan Tol Permai Berlaku

jalan tol

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) mulai mulai besok tepat 10 November 2020 sekitar pukul 00.00 dinihari, memberlakukan tarif penggunaan jalan tol. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 pada 22 Oktober 2020 lalu.

Baca : Khawatir Melintas Jalan Tol, Ini Besaran Tarif Sekali Jalan

PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru – Dumai telah resmi mengumumkan kisaran tarif Tol Permai melalui akun Instagram resmi, Sabtu 7 November 2020 kemarin.

Direktur Operasi I Hutama Karya Suroto mengatakan, penerapan tarif jalan tol ini d iimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

“Sebelum memasuki gerbang tol, kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo uang elektroniknya dalam keadaan cukup. Sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan,” ungkapnya.

Jalan Tol Pekanbaru – Dumai sepanjang 131 KM ini terdiri dari 6 (enam) seksi yaitu Seksi 1 Pekanbaru – Minas (9,5km), Seksi 2 Minas – Kandis Selatan (24,1km), Seksi 3 Kandis Selatan – Kandis Utara (16,9km), Seksi 4 Kandis Utara – Duri Selatan (26,5 km), Seksi 5 Duri Setalan – Duri Utara (29,54km), dan Seksi 6 (Duri Utara – Dumai (25,05km).

Pihak PT Hutama Karya sudah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia terkait pemberlakukan uang elektronik untuk pembayaran tol. Sudah ada lima jenis kartu dari produk lima bank yang bisa gunakan untuk pembayaran tol.

Lima jenis kartu e-money yang berlaku sebagai alat pembayaran untuk masuk ke tol Permai, yakni e-money milik Bank Mandiri, Topcash BNI, lalu Brizzi dari BRI, Flazz dari BCA, dan e-money Bank Riau Kepri.

Adapun rincian tarif tol Pekanbaru-Dumai seperti rilis Bank Indonesia sesuai dengan SK penetapan tarif yang sudah keluar sebagai berikut :

Golongan I (sedan, jeep, pickup/truck kecil, bus)

  • Pekanbaru-Dumai: Rp118.500
  • Pekanbaru-Minas Rp8.500
  • Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp30.000
  • Pekanbaru-Kandis Utara Rp45.000
  • Pekanbaru-Duri Selatan Rp69.000
  • Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp95.000

Golongan II (truck dengan dua-tiga roda garder)

  • Pekanbaru-Dumai: Rp178.000
  • Pekanbaru-Minas Rp13.500
  • Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp45.000
  • Pekanbaru-Kandis Utara Rp68.000
  • Pekanbaru-Duri Selatan Rp103.000
  • Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp143.000

(int/**)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *