Riau  

Beraudiensi dengan Wapres, LAMR Bentangkan Kemiskinan Masyarakat Melayu Riau

Melayu Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Beraudiensi dengan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bentangkan kemiskinan masyarakat adat Melayu Riau. Kenyataan ini ironis karena sumber daya alam Riau yang malahan hampir 100 tahun dikelola oleh perusahaan asing dan dalam negeri, justeru berada di kawasan adat Melayu Riau.

Demikian kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (Ketum MKA) LAMR, Datuk Seri H. Alzhar, menjawab media hari Kamis 17 Desember 2020, sehubungan audiensi organisasi tersebut dengan Wapres Ma’ruf Amin beberapa hari lalu secara virtual.

Baca : Wapres akan Bahas Ekonomi Syariah dengan LAM

Selain Datuk Seri Al azhar, hadir dalam pertemuan itu sejumlah pengurus LAMR termasuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.

Menurut Alazhar, berbagai hal jadi pembicaraan dalam pertemuan sekitar 40 menit pada hari Senin 14 Desember 2020 itu. Selain masalah sosial dan lingkungan secara konseptual, juga berkaitan dengan hal-hal teknis seperti keberadaan limbah padat maupun cair daerah ini.

Cukup luas juga dibicarakan tentang pengembangan ekonomi syariah yang bagi masyarakat Melayu Riau, sesuatu yang bersifat niscaya seiringan dengan dasar nilai budaya iitu sendiri yakni perbancuhan antara tradisi dengan Islam yang mengutamakan ajaran tersebut.

Mengenai kemiskinan, lanjut Datuk Seri Al azhar, menjadi lebih perhatian karena meskipun secara nasional, angka kemiskinan masyarakat Riau tersebut tidak tergolong tinggi, tetapi amat bermakna bagi LAMR.

Pasalnya, sekitar 80 persen dari angka kemiskinan itu adalah masyarakat adat Melayu Riau. Fakta itu membuktikan bahwa inclusive progress – kesejahteraan dan kemajuan bersama – yang diharapkan melalui penggalakan investasi SDA di Riau, belumlah terwujud.

“Kita berharap, lebih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat Melayu Riau, agar masyarakat kami bisa mengejar ketertinggalannya, yang sekaligus sebagai bentuk perwujudan keadilan sejati yang menjadi cita-cita kita dalam bernegara,” kata Al azhar.

Disebutkannya, pemanfaatan SDA yang berada pada wilayah masyarakat adat di Riau, faktanya tidaklah sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan RI. Sebab, sekarang ini diketahui bahwa ada 1,2 juta hektar kebun sawit perusahaan yang tergolong illegal, atau melanggar aturan-aturan hukum; ada yang berada di kawasan hutan, ada yang menggarap lahan melebihi HGU, ada pula yang proses izinnya belum selesai tapi lahannya sudah ditanami.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, LAMR meminta penyelesaian masalah 1,2 juta hektar kebun sawit illegal tersebut memberi keuntungan yang nyata kepada masyarakat adat di Riau. Dalam UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa keterlanjuran ilegalitas penggunaan lahan untuk kebun sawit tersebut, penyelesaiannya yang bersifat win-win solution belum secara eksplisit mempertimbangkan kepentingan pemulihan hak-hak tradisonal masyarakat adat di Riau maupun kepentingan keekonomian mereka yang terpuruk.

“Sesuai dengan adat yang berlaku di negeri kami, pemanfaatan wilayah adat sah-sah saja. Namun, masyarakat adat wajib mendapat bagian melalui apa yang disebut pancung alas – semacam bagi hasil, yang jumlahnya sebanyak 20%. Dalam hal ini, kami berharap, aturan-aturan mengenai peruntukan bagi masyarakat adat tercantum secara eksplisit dalam peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja, yang sekarang sedang digodok,” kata Datuk Seri Al azhar.

Disebutkannya, Wapres Ma’ruf Amin, dapat memaklumi apa-apa yang disebutkan LAMR dalam kesempatan tersebut. Ia akan membicarakan hal-hal dimaksud dengan berbagai pihak termasuk dengan anggota kabinet yang dipimpinnya bersama Presiden Joko Widodo bergelar Datuk Seri Amanah Setia Negara. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *