Polisi Langgar HAM atas Tewasnya Laskar FPI

Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti saat konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

Baca : FPI Mengaku Dihadang Saat Iringi Kendaraan HRS

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian d itemukan tewas. Maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat 8 Januari 2021.

Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa, lanjutnya, mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI lanjut ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang dalam dugaan milik pihak FPI.

Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang d iduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis dan petugas kepolisian yang bertugas hingga pengurus FPI.

Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut sebagai tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang d ipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.

Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, pada ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru polisi. Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa itu, masing-masing saling mengklaim mendapat serangan terlebih dahulu.

Hapus Rekaman dan Ambil CCTV

Selain itu, Komnas HAM juga mengungkap fakta bahwa polisi sempat memerintahkan untuk memeriksa ponsel dan meminta saksi KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman. “Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone,” ujar Anam.

Ia mengungkap, pemeriksaan ponsel dan permintaan hapus rekaman kepada warga pada lokasi kejadian merupakan satu dari sejumlah temuan. Menurut keterangan saksi saat bentrok yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya anggota kepolisian yang mengambil kamera CCTV tol Jakarta-Cikampek KM 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI.

“Kami konfirmasi terakhir-terakhir saat melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan d iakui itu (kamera CCTV) d iambil,” kata Anam. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *