Terkait Korupsi, KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tidak hanya Apri, tim penyidik KPK juga menahan Mohd Saleh H Umar alias MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Agustus 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

AS ditahan di Rutan gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. Alex juga mengatakan, bahwa dua tersangka akan di lakukan isolasi terlebih dahulu sebelum ditahan guna mencegah adanya penyebaran Covid-19.

“Sebagai langkah antisipasi virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” jelas Alex.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *