Mantan Mensos Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mantan menteri sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi bantuan sosial Covir-19 sembako Jabodetabek tahun 2020. Putusan itu dibcakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.

Baca : Ancaman Hukuman Mati untuk Menteri Sosial

“Menyatakan Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim.

Juliari juga wajib membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan penjara selama enam bulan. Mantan kader PDI Perjuangan ini juga diminta membayar ganti rugi ke negara senilai Rp14.597.450.000 yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tak dibayakan,, maka harta Juliari akan disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, hukuman penjara bagi mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini ditambah dua tahun.

Juliari juga tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. (idn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *