Mantan Bupati Inhil Indra Adnan Ditahan di Lapas Tembilahan

Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan.

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menahan mantan Bupati Dr H Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, Kamis 30 Juni 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rini Triningsih menyebutkan, tersangka IM ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan demikian dua tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan. 

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan bersama satu tersangka lainnya yakni Zainul Ikhwan yang diperiksa secara terpisah,” ucap Rini.

Rini menyebutkan, sebelum ditahan, tersangka Indra Muchlis Adnan sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG semua sehat, swab antigen dinyatakan negatif. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur Rini.

Ia mengatakan, tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli di Lapas Klas II A Tembilahan. 

Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil tahun 2004-2006. 

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Inhil pada tahun 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *