LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan dua terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Terpidana Melia Boentaran dijebloskan ke penjara Lapas Klas IIA Tangerang. Sementara Handoko Setiono, dieksekusi ke Lapas Klas IA Tangerang.
“Keduanya di eksekusi setelah adanya putusan tetap dari Mahkamah Agung RI.Keduanya di eksekusi Rabu, 29 Juni kemarin ,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 1 Juli 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Melia Boentaran dan Handoko Setiono terbukti bersalah. Keduanya secara sah terlibat perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Melia dan Handoko. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Khusus untuk terpidana Melia Boentaran, MA membebankan adanya pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 miliar.