Parpol Bisa Dipidana Jika Tarik Dukungan Suhardiman Amby di Pilkada Kuansing

Calon Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

LAMANRIAU.COM , KUANSING – Rumor soal Suhardiman Amby tak bisa lagi meneruskan pencalonan di Pilkada Kuansing 2024 karena dipecat oleh DPP Gerindra dibantah KPU Kuansing.

Sebelumnya cabup nomor urut 1 itu diisukan tidak dapat melanjutkan pencalonan di Pilkada Serentak 2024 karena telah diberhentikan oleh Partai Gerindra.

“Tidak benar. Karena ada undang-undang yang mengaturnya. Bahkan sanksi pidana jika ada paslon yang mundur atau parpol menarik dukungan di pilkada usai proses pendaftaran paslon di KPU,” ujar Ketua KPU Wawan Ardi, Rabu (20/11/2024).

Hal itu kata Wawan diatur Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati.

Dalam Pasal 43 ayat 1 UU 1 Tahun 2015 bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calon dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Hal itu pun diperkuat dalam ayat 3 bahwa calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara dalam Pasal 191 UU 8/2015 mengatur sanksi. Dalam ayat 1, calon kepala daerah dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai pelaksanaan pemungutan suara, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Dalam ayat 2 pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Sebelumnya, Suhardiman Amby pun menepis rumor tersebut. “Saya diisukan tidak dapat mencalonkan diri di pilkada sebagai Calon Bupati Kuansing di Pilkada 2024. Isu itu ternyata sudah tersebar luas,” ujar Suhardiman Amby.

Ia menilai isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Dan menegaskan bahwa pemberhentian oleh DPP Gerindra sama sekali tidak berpengaruh pada pencalonannya di Pilkada 2024.

“Sama sekali tidak ada pengaruhnya dengan pencalonan di Pilkada Kuansing. Dan isu itu tampaknya sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan di Pilkada,” ujarnya.

Suhardiman Amby mengklaim bahwa pemecatan dirinya tidak berpengaruh negatif terhadap elektabilitasnya. Ia mengakui bahwa ia tak lagi membawa atribut Gerindra saat Kampanye usai ia diberhentikan. (*)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews