LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau, di bawah pimpinan Kasubdit Tipidkor Kompol Gede Prasetia Adi, telah menyita sejumlah aset berupa lahan dan 11 unit homestay.
Penyitaan dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2020-2021.
Langkah penyitaan didasarkan pada penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dengan Nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.
Proses penyitaan melibatkan sejumlah saksi, termasuk pengelola homestay, ketua RW, serta aparat kepolisian setempat, untuk memastikan transparansi dan kelancaran pelaksanaan.
Lahan seluas 1.206 m² di Jorong Padang Torok kini telah berkembang menjadi kawasan bernama Sabaleh Homestay.
“Selain lahan, 11 unit homestay yang berada di lokasi tersebut juga turut disita,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, pada Senin, 9 Desember 2024.
“Setiap unit homestay dimiliki oleh individu yang diduga terlibat dalam pengalihan aset terkait anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif,” tambahnya.
Aset ini diketahui dibeli menggunakan hasil pencairan dana perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Penyitaan dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Ilman Efendi (45), pengelola dan penjaga Sabaleh Homestay; Hardi Yuda (36), Ketua RW setempat; Yandri, Kanit Reskrim Polsek Harau, Polres Lima Puluh Kota; serta Rota Yudistira, Bhabinkamtibmas Harau.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas luar daerah yang diduga fiktif. Sejumlah ASN dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dana untuk membeli aset di Jorong Padang Torok berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2020 dan 2021. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” jelas Kombes Pol Nasriadi.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim