Tim Adam dan Halim Minta Pendukung Legowo Terima Putusan MK

LAMANRIAU.COM , KUANSING – Dua tim paslon peserta Pilkada Kuansing yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstisusi (MK) meminta pendukungnya tetap tenang dan menahan diri.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Adam-Sutoyo, Muslim meminta aparat keamanan tidak perlu khawatir dengan kondisi Kuansing menjelang dan setelah sidang putusan MK.

“Saya jamin tidak ada aksi-aksi yang mengarah pada kerusuhan. Kita ingin kondisi Kuansing tetap aman dan damai,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).

Secara pribadi, Muslim mengakui kemenangan paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin.

Dengan perolehan suara yang diraih paslon nomor urut 1 pada pilkada lalu, kemenangan itu sulit untuk terbantahkan.

“Kan bisa kita lihat dan dengar saat Pleno di tiap-tiap tingkatan, kami tidak mengajukan keberatan atau bantahan terkait perolehan suara,” ujar Muslim.

Jubir Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Karyono memastikan pihaknya akan menerima apapun putusan MK dengan legawa.

Menurutnya, pendukung Paslon nomor urut 3 juga tidak akan menggelar aksi-aksi yang dapat memecah belah persatuan dan kerukunan masyarakat Kuansing usai putusan MK.

“Apapun putusan itu kita terima. Kami akan menghargai putusan MK,” ujar Karyono.

Sebelumnya, paslon nomor urut 2 dan 3 mengajukan gugatan perkara Pilkada 2024 ke MK dengan dalil pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan paslon nomor urut 1.

Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang perkara Pilkada 2024 pada awal Januari 2025. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews