Polda Kepri Gagalkan Peredaran Vape Mengandung Etomidat

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono menunjukkan vape mengandung etomidat yang diungkap di Batam.

LAMANRIAU.COM, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran isi ulang vape mengandung etomidat. Dua orang pelaku berinisial H dan SL diamankan polisi.

“Tim Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 170 bungkus liquid vape bermerek Richard Mille mengandung etomidat. Dua orang pelaku berinisial H dan SL ikut diamankan pada Senin (6/1),” kata Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis 23 Januari 2025.

Anggoro mengatakan pengamanan vape mengandung etomidat yang dilakukan pihaknya merupakan temuan baru. Vape yang diamankan polisi itu memiliki 4 varian rasa.

“Ini menjadi temuan baru yang melibatkan zat berbahaya dalam produk liquid vape. Efek seperti narkoba, dan memberikan kecanduan. Liquid vape ini memiliki empat varian rasa dan mengandung obat keras etomidate. Biasanya digunakan oleh kalangan tertentu,” ujarnya.

Kronologi pengungkapan 170 bungkus liquid vape mengandung etomidat itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku di salah satu hotel di Kota Batam.

“Dari laporan ini, kedua pelaku diamankan di salah satu parkiran hotel di Batam,” ujarnya

Dari pemeriksaan polisi, 170 bungkus liquid vape mengandung etomidat itu diketahui berasal dari Malaysia. Untuk satu bungkus Vape itu diketahui seharga Rp 2 juta.

“Liquid Vape mengandung etomidat ini berasal dari Malaysia. Untuk satunya dijual Rp 2 juta rupiah. Kedua tersangka mengaku baru satu kali menjualnya, tetapi kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya,” ujarnya.

Atas temuan itu, Anggoro meminta masyarakat terutama pengguna vape untuk berhati-hati. Karena Vape yang diungkap polisi itu mengandung etomidat. “Kami imbau kepada masyarakat yang sering menggunakan Vape agar tidak menggunakan bahan obat keras seperti yang diamankan,” ujarnya.

Anggoro mengatakan kedua pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Ini belum termasuk narkoba tetapi masuk dalam kategori obat keras, sehingga pasal yang digunakan undang-undang kesehatan,” ujarnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews