LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Debat Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru akan digelar pada malam ini, Jumat, 8 November 2024, pukul 20.00 WIB di SKA Co-Ex Pekanbaru. Acara ini dapat disaksikan secara langsung di kanal YouTube KPU Pekanbaru serta di Riau Televisi (RTv).
KPU Kota Pekanbaru telah mengumumkan lima panelis yang akan hadir dalam debat, terdiri dari praktisi dan akademisi. Berikut adalah nama-nama panelis yang terlibat:
- Fahmi Amrico, S.H., M.H. – Praktisi Hukum dan Akademisi.
- Dr. Muhammad Hidayat, S.E., M.Si – Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan di Universitas Muhammadiyah Riau.
- Dr. M. Rawa El Amady, M.A. – Dosen Resolusi Konflik dan Pemberdayaan Masyarakat di Program Pascasarjana Universitas Lancang Kuning.
- Associate Professor Dr. Fatmawati, S.IP., MM – Dosen dan Peneliti Kampanye Politik di Universitas Islam Riau.
- Ir. Slamet Subono, S.T. – Praktisi dan konsultan lingkungan.
Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizki Abadi, menyampaikan bahwa aturan tata tertib debat telah disusun untuk dipatuhi oleh seluruh peserta dan tamu undangan.
Tata tertib yang diberlakukan mencakup kewajiban penggunaan ID card bagi semua yang hadir, serta pembatasan jumlah pendukung yang boleh dibawa oleh setiap pasangan calon (Paslon) maksimal 40 orang.
Selama debat publik berlangsung, terdapat larangan-larangan berikut bagi peserta dan tamu undangan:
- Membawa atribut kampanye Paslon, kecuali yang dikenakan langsung di tubuh.
- Membawa senjata tajam dalam bentuk apa pun ke dalam ruang debat.
- Merekam serta mengaktifkan lampu kilat atau nada dering di ponsel maupun perangkat komunikasi lainnya.
- Meneriakkan yel-yel atau slogan saat debat berlangsung.
- Membuat kegaduhan.
- Melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan terhadap pendukung atau Paslon lain.
“Jika terjadi pelanggaran pada poin ketiga, moderator dan/atau panitia berhak menegur atau mengeluarkan pelanggar dari ruang debat,” jelasnya.
KPU juga menetapkan aturan bahwa setiap Paslon diberikan kesempatan untuk berbicara tanpa boleh disela oleh Paslon lain selama pemaparan berlangsung. Waktu bicara akan mulai dihitung begitu Paslon memulai penyampaian.
“Tidak diperkenankan bagi Paslon untuk memberikan pertanyaan yang bersifat menyerang secara personal. Setiap pertanyaan antar Paslon harus berfokus pada tema debat, visi, misi, serta program kerja masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Paslon diwajibkan menjelaskan makna dari setiap singkatan atau istilah yang mereka gunakan dalam pertanyaan agar lebih mudah dipahami.
“Moderator akan menghentikan penyampaian Paslon saat waktu yang dialokasikan telah habis,” tambahnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim