LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menerima sebagian dalil permohonan dari pemohon di Pilkada Kabupaten Siak pada pokok perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasanganbAlfedri – Husni Merza, Senin 24 Februari 2025 malam.
Dalam putusan yang dibaca oleh hakim Guntur Hamzah, MK memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Siak menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS untuk pemilih yang bel dapat menyalurkan hak pilih pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
Adapun termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Siak dan pihak terkait yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Siak pasangan Afni Z – Syamsurizal.
Meski demikian, Guntur Hamzah menyebutksn majelis mempertimbangkan banyak permohonan pemohon tidak menyertakan alasan untuk meyakinkan hakim.
Dalil yang menguatkan untuk dilakukan PSU hanya pada butir termohon terkait tidak adanya TPS menyebabkan pemilih yang berhak untuk menyalurkan suara terabai yakni pasien dan penunggu pasien serta tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak Sri Indrapura.
Majelis memerintahkan KPU Siak untuk menyediakan TPS khusus dan memberikan hak pilih kepada pasien dan serta penunggu pasien, termasuk tenaga medis yang belum dapat menyalurkan hak suara, berdasarkan data pada pelaksanaan pemilihan 27 November 2024 lalu.
Kemudian, majelis hakim juga mempertimbangkan PSU di TPS 003 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 003 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Kedua TPS tersebut, teebukti adanya pemilih yang tidak menerima undangan pemilih pada pelaksanaan pemilihan yang lalu.
“Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan,” katanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus,” tegasnya.
Selanjutnya, hasil PSU, kata Suhartoyo, digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh Mahkamah.
Selain itu, KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan, begitu pun dengan Bawaslu. ***