LAMANRIAU.COM, SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Siak mulai melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak tahun 2024.
.
Berdasar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan PSU di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Menindaklanjuti amar putusan MK tersebut, KPU Provinsi Riau dan KPU Siak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemilih yang terdapat di 3 TPS tersebut.
KPU Siak merencanakan rangkaian sosialisasi kepada masyarakat dan jajaran Forkompinda Kabupaten Siak untuk menyampaikan beberapa informasi penting terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut. Kegiatan sudah berlangsung selama tiga hari mulai 12-14 Maret 2025.
Sedangkan sosialisasi di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an dilaksanakan pada 19-20 Maret 2025 bertempat di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan pemilih dan pemangku kepentingan di Kabupaten Siak mengetahui jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan MK.
“KPU Kabupaten Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih PSU pasca putusan MK serta stakeholder untuk memastikan seluruh pemilih dan para pihak mengetahui jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK,” katanya dalam keterangan pers, Rabu 19 Maret 2024
Sementara itu, anggota KPU Siak, Dailin Fajri Sormin di lokasi sosialisasi pendidikan pemilih yang bertempat di GOR Jayapura menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyampaikan sosialisasi tentang jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK, tetapi juga menjelaskan tata cara pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 22 Maret 2025.
Giat sosialisasi KPU Siak di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bunga Raya pada Selasa 18 Maret 2025 kemarin dihadiri langsung Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dan anggota Nugroho Noto Susanto.
Rusidi menyampaikan bahwa dalam pencoblosan pada PSU 22 Maret 2025 nanti pemilih mencoblos salah satu dari 3 pasangan calon. Karenanya dia mengajak agar pemilih tidak tergoda dengan iming-iming politik uang atau pemberian barang untuk mencoblos salah satu pasangan calon.
“Saya mengajak kepada pemilih agar mencoblos dengan hati nuraninya. Jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidananya bagi pemberi atau penerima,” tegasnya.
Sedangkan Nugroho selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau menyampaikan apresiasi atas kegigihan KPU Siak memberikan sosialisasi PSU langsung ke para pemilih di lokasi PSU.
“Apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak sudah sesuai dengan amar putusan MK. Sosialisasi menjadi sesuatu yang tak bisa diabaikan pada tahapan PSU pasca putusan MK di Kabupaten Siak. Dengan adanya sosialisasi tersebut, kita mengharapkan adanya pemahaman komprehensif dan terciptanya situasi kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai,” katanya. ***