LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen, Rabu 01 Juli 2026. Suhardirman telah berstatus tersangka dugaan suap jual beli jabatan.
Suhardiman digiring petugas dengan memakai rompi tahanan warna oranye pukul 15.43 WIB dengan tangan diborgol.
Selain Suhardiman, KPK menahan Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Keduanya sama-sama memakai rompi oranye.
“Makasih, mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya,” ujar Suhardiman.
Kasus dugaan suap jabatan Sekda di lingkungan Pemkab Kuansing sebelum dilakukan melalui operasi senyap KPK di daerah itu. Tetapi Bupati dan Sekda sempat menghindari tangkap tangan tersebut. Mereka berdua kemudian menyerahkan diri pada Selasa 30 Juni 2026 kemarin.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Dalam perkara ini, terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
Menurut Taufik, Bupati minta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.
Taufik mengungkapkan, untuk memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnaen membeli 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek.
Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tuturnya.
Namun, Taufik menyebutkan bahwa profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Karenanya, dia meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk mengajukan kredit.
Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles.
“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing,” kata dia.
Adapun proyek yang diincar Ardiles antaranya, memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Taufik mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Dia mengatakan, dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang “naik kelas”.
“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” ujarnya.
Taufik menambahkan, pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnaen “aman” selama periode kredit berjalan.
Selain kasus dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Taufik mengatakan, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan
Dia mengatakan, uang yang diduga diminta Suhardiman adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya. Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut,” ucap dia
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor ***





