BNNP Bengkulu Gagalkan Peredaran 143 Kilogram Ganja Kering

LAMANRIAU.COM, BENGKULU – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengamankan mobil truk bernomor polisi BA 8782 BU bermuatan 143 kilogram ganja kering di Kelurahan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat 15 Oktober 2021 sore.

Kepala BNNP Supratman dalam pers konference, Sabtu 16 Oktober 2021 mengatakan, petugas mengamankan 3 orang dalam mobil tersebut, yakni RI (39) yang merupakan sopir, serta AR (29) dan EN (39) sebagai penumpang. Ketiganya warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Supratman menjelaskan, kurir RI mengelabuhi petugas mengisi truk dengan muatan pupuk kandang. Namun setelah dibongkar terdapat 6 karung besar berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat 143 kilogram.

“5 karung besar berisi 25 bal ganja, dan 1 karung berisi 18 bal ganja dengan nilai taksiran uang Rp 700 juta,” kata Supratman.

Supratman mengungkap pengamanan ini kasus terbesar di Provinsi Bengkulu sepanjang beberapa tahun terakhir. BNNP mengklaim, diamankannya ganja tersebut, bisa menyelamatkan 143 ribu orang yang akan menyalahgunakan narkotika di Bengkulu.

Adapun menurut keterangan RI, barang bukti ganja itu milik pria bandar narkoba berinsial P, yang saat ini mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Agama, Sumatera Barat.

Selain di Bengkulu, lanjut Kepala BNNP ganja juga sudah diedarkan 3 kali ke Jakarta dengan jumlah yang lebih besar.

Atas kasus ini ketiga tersangka diamankan BNNP guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan tersebut sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 dan berikut pasal 132 ayat 1 tentang peredaran Narkoba. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *