KPU Ubah Aturan Kampanye, Tempat Ibadah dan Kampus Boleh dengan Syarat Ini

KPU ubah aturan kampanye di kampus dan tempat ibadah (ilustrasi/net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Aturan kampanye di Pemilu 2024 nanti bakal berubah. Jika sebelumnya, kampus dan tempat ibadah terlarang jadi lokasi kampanye, namun untuk pemilu besok dibolehkan.

Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan alasan perubahaan itu karena semua pemilih mendapat kesempatan yang sama untuk mengetahui siapa yang akan dipilihnya.

Namun untuk bisa berkampanye di kampus, peserta pemilu wajib mematuhi semua catatan yang disepakati.

“Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Sabtu, 23 Juli 2022 seperti dikutip dari Antara.

Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, memuat soal larangan kampanye. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Hasyim menguraikan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Selain itu, Hasyim Asy’ari menekankan, harus atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye),” kata dia.

Bukan itu saja, ada catatan lain dimana semua peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

“Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua,” kata Hasyim.

Termasuk di dalamnya soal jadwal, durasi hingga frekuensi kampanye yang didapat peserta pemilu harus sama, semua mendapat kesempatan.

Misal, jika ada satu pihak dari peserta pemilu yang menggunakan waktu hanya satu jam, maka itu tidak dipermasalahkan.

Namun dijelaskan Hasyim Asy’ari, terpenting tidak melebihi waktu dari dua jam untuk berkampanye.

Artinya, Hasyim Asy’ari kembali menegaskan, kampanye di kampus, tempat ibadah boleh dilakukan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor atau pengelola.

Editor: Deandra – Sumber: Antara

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews