Sempat Dinyatakan DPO, Mardani Maming Akhirnya Ditahan KPK

Mardani Maming, kader PDI dan juga Bendahara OB NU akhirnya ditahan KPK (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Utara Mardani Maming. Dia ditahan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

“Tersangka MM (Mardani Maming) ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konfrensi pers, Kamis, 28 Juli 2022.

Lembaga antirasuah itu menduga dalam kasus ini Maming telah menerima uang Rp104 miliar. Uang itu berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Utara.

Saat itu kader PDI Perjuangan tersebut menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010 hingga 2018.

KPK mulai melakulan pengusutan kasus tersebut setelah menerima laporan pada Februari 2022 lalu.

Dari sana KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian KPK juga meminta keterangan ESDM Kabupaten Kalimantan Selatan, dan PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

KPK pun mengklaim telah menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2022 sekaligus menetapkan Maming sebagai tersangka.

Redaktru: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews