Hukum  

Jelaskan Beda Format Penulisan, UGM Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

LAMANRIAU.COM, YOGYAKARTA– Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) berikan penjelasan tentang perbedaan format Ijazah yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunart format ijazah kelulusan milik Jokowi  ditulis menggunakan tulisan halus.

Menurutnya, penulisan ijazah Jokowi sama dengan penulisan ijazah mahasiswa lain yang lulus pada 1985.

“Kami sudah mencoba lihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dan teman satu angkatan yang lulus bersamaan. Sama artinya ditulis tulisan halus,” kata Sigit saat keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Rektor UGM Ova Emilia  menegaskan ijazah Jokowi yang lulus dari Fakultas Kehutanan asli. Ova mementahkan isu yang menyatakan ijazah Jokowi diduga palsu.

“Mahasiswa tahun 1980… dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985… sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki,” kata Ova seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV)

Sementara Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.

Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.***

Editor: Zulfilmani/Penulis: Pajar Safika

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *