Soal Penataan Dapil, Partai Buruh Kuansing Dorong KPU Rekom Usulan Mayoritas

Sekretaris Partai Buruh Kuantan Singingi Jon Hendri SE saat menyerahkan berkas usulan penataan Dapil kepada pihak KPU Kuansing.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Partai Buruh Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendorong KPU untuk merekomedasikan usulan poin kedua terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Usulan ini merupakan suara mayoritas saat uji publik rancangan penataan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 yang digelar pihak KPU Kuansing sehari sebelumnya. 

“Kami dari Partai Buruh mendorong agar KPU Kuansing merekomendasikan rancangan Dapil untuk poin kedua. Alasan ini sangat relevan dengan mayoritasnya peserta uji publik dan surat masuk secara resmi dari organisasi masyarakat, partai politik, perorangan, dan lembaga lainya,” kata Ketua Exco Partai Buruh Kuansing, Syahroni melalui Sekretaris Jon Hendri, Kamis 15 Desember 2022 di Telukkuantan.

Jon Hendri menjelaskan, dari 18 organisasi yang memberikan usulan, 14 diantaranya memilih usulan nomor kedua. Di mana poin kedua yang dimaksud tersebut, untuk Dapil I daerah yang tergabung yakni Kecamatan Kuantan Tengah, dan Sentajo Raya. 

Dapil II meliputi Kecamatan Benai, Pangean dan Logas Tanah Darat. Untuk Dapil III yakni Kecamatan Kuantan Hilir, Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir Seberang. 

Sementara untuk Dapil III meliputi Kecamatan Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau. Terakhir Dapil V yakni meliputi Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

Untuk opsi kedua tersebut, kata Jon,  hanya berubah dari Dapil sebelumnya yakni, Pangean bergabung dengan Kecamatan Benai dan Logas Tanah darat. “Artinya, Benai keluar dari Kecamatan Sentajo Raya. Dan untuk Dapil tetap Kuantan Tengah bergabung dengan Sentajo Raya,” paparnya.

Sementara Komisioner KPU Kuansing Ahdanan Saleh saat acara uji publik Rabu 14 Desember 2022 kemarin di Hotel Angela Telukkuantan mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membuat rekomendasi pilihan Dapil.

KPU hanya memberikan laporan hasil tanggapan dari publik tentang penataan Dapil ini kepada KPU Provinsi. Kemudian KPU Provinsi meneruskan ke KPU RI, dan selanjutnya KPU RI akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. 

“Keputusan tetap di KPU Pusat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rancangan penataan Dapil tersebut merupakan amanat PKPU nomor 6/2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten.

Ini adalah opsi yang diusulkan KPU Kuansing tentang penataan Dapil Pemilu 2024.

Opsi pertama, Dapil I dengan daerah Kuantan Tengah, Benai dan Sentajo Raya. Dapil II dengan daerah Kuantan Hilir, Cerenti, Pangean, Logas Tanah Darat, Inuman dan Kuantan Hilir Seberang.

Sementara untuk Dapil III dengan daerah Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau. Selanjutnya Dapil IV Singingi dan Singingi Hilir.

Kemudian untuk opsi kedua, KPU merencanakan untuk Dapil I daerah yang tergabung yakni Kuantan Tengah, dan Sentajo Raya, Dapil II Benai, Pangean dan Logas Tanah Darat.

Untuk Dapil III yakni Daerah Kuantan Hilir, Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir Seberang. Dapil IV Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau. Dapil V Singingi dan Singingi Hilir.

Terakhir opsi ketiga yang diusulkan KPU untuk Dapil I Kuantan Tengah sendirian, Dapil II Benai, Logas Tanah Darat dan Sentajo Raya.

Untuk Dapil III Kuantan Hilir, Cerenti, Pangean, Inuman dan Kuantan Hilir Seberang. Kemudian Dapil IV Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau, terakhir Dapil V Singingi dan Singingi Hilir.***

Penulis/Editor : Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *