Ada Tiga Ratus Jamaah Haji Indonesia Ajukan Kepulangan Lebih Awal

LAMANRIAU.COM, MAKKAH – Sebanyak 300 orang jamaah haji asal Indonesia terdata mengajukan kepulangan yang dipercepat (tanazul) karena sejumlah alasan. Dokumen mereka kini diproses oleh petugas Kantor Urusan Haji (KUH) Daerah Kerja (Daker) Makkah.

“Hingga sebelum wukuf kami mencatat sudah ada sebanyak itu ya. Kemungkinan ada penambahan,” kata Kepala Daker Makkah Dr Endang Jumali di Syisyah Makkah, Jumat (24/8).

Ada beberapa alasan yang mengharuskan jamaah mengajukan percepatan kepulangan ke Tanah Air. Pertama adalah karena pisah rombongan. Misalkan ada 25 orang anggota kelompok terbang A terpisah dari rombongannya saat berangkat dari Tanah Air.

Pada saat kepulangan mereka dipastikan akan lebih dahulu diproses untuk tanazul. “Digabungkan dengan kelompok terbang dan rombongan asalnya,” kata Endang.

Kedua adalah jamaah yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka membutuhkan perawatan lanjutan di Tanah Air, sehingga dibolehkan untuk mengajukan tanazul. Namun, sebelum berangkat, jamaah tersebut harus mendapatkan persetujuan tim medis yang menyatakan dirinya mampu dan layak terbang.

Berikutnya adalah urusan dinas. Biasanya adalah mereka yang tergabung dalam tim pemandu haji daerah (TPHD). Pengajuan mereka pun akan diseleksi dan diverifikasi lebih lanjut. Tak semua TPHD bisa mengajukan percepatan pemulangan ke Tanah Air.

TPHD, kata Endang, harus menunjukkan bukti undangan pelantikan atau pun surat keterangan dari atasannya tentang pemrosesan laporan keuangan. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memaklumi soal laporan keuangan, karena hanya penyusunan tersebut yang mengetahui seluk-beluknya. Endang memastikan mereka dapat dipulangkan lebih dahulu.

Dia mengatakan, kebanyakan jamaah tanazul adalah mereka yang terpisah rombongan. Sedangkan jamaah sakit atau jamaah yang mempunyai urusan dinas tidak sebanyak yang pertama.

“Kami masih mendata. Urusan satu ini harus betul-betul kita seleksi ketat. Tidak sembarang orang bisa mengajukan tanazul,” kata Endang.

Endang menjelaskan, setelah dokumen diajukan, petugas daker akan memverifikasi data berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan. Setelah itu dokumen diajukan kepada maktab. Petugas kemudian mencarikan tiket pesawat.

Jamaah sakit akan mendapatkan perhatian lebih. Dokter spesialis penerbangan akan memastikan apakah layak terbag atau tidak. “Lalu seperti apa posisi duduknya. Apakah biasa atau harus sedikit berbaring. Ini bisa disesuaikan,” kata Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah Dr Nirwan Satria.

Tak sembarang jamaah sakit boleh menjadi penumpang pesawat. Mereka yang mengidap penyakit menular, seperti paru-paru, terlebih tuberculosis (TBC), dan penyakit menular lainnya, dipastikan tidak akan dibolehkan berangkat. Hal tersebut merupakan ketentuan umum penerbangan internasional. (rol)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *