Hukrim  

Kasasi Ditolak, Adik Zulkifli Hasan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Zainudin Hasan dan istri/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin dan mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim Agung memutuskan, adik Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu bersalah atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.

“Amar putusannya menolak (kasasi) terdakwa) dan mengabulkan (kasasi) penuntut umum. Mengadili sendiri, Terbukti dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat,” ujar Jubir MA Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 itu diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar.

“Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara,” tutur Andi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima kutipan putusan kasasi itu pada Kamis (30/1).

“KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Komisi antirasuah masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum melakukan eksekusi. “KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan,” tandasnya.

Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung pada 25 April 2019.

Majelis hakim menilai Zainudina terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan terlibat korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Mien Trisnawati saat membacakan vonis itu.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 5 bulan kepada Zainudin. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 66,77 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan vonis bekekuatan hukum tetap. “Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tutur hakim Trisnawati.

Hukuman pencabutan hak politik juga dijatuhkan ke Zainudin. Hakim Trisnawati menyatakan Zainudin dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menilai Zainudin melanggar pasal 12 huruf (a), (b) dan (i) UU Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 (1) KUHP. Zainudin juga dinyatakan melanggar pasal 3 UU TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (RMC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *