Hukrim  

Suap Proyek Pasar, Bupati Ini Segera Diadili

Agung Ilmu Mangkunegara/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara akan segera diadili atas perkara  suap terkait proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Hal ini seiring dengan telah rampungnya berkas penyidikan Agung Ilmu Mangkunegara. Tak hanya Agung, orang kepercayaannya, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Syahbuddin, serta Kepala Dinas Perdagangan, Wan Hendri juga bakal diadili atas perkara yang sama.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut, berkas penyidikan Agung, Raden Syahril dan Syahbuddin telah dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk itu, tim penyidik pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.”Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (3/2).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya. Nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.

“JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang,” tuturnya.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik setidaknya telah memeriksa sekitar 113 saksi. Ratusan saksi itu terdiri dari berbagai unsur, seperti pihak swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil Gubernur Lampung  dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.

KPK menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Tak hanya Agung, status tersangka juga disematkan KPK terhadap orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Utara, Minggu (7/10). Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp 300 juta.

Sebanyak Rp 240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara Rp 60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri.

Uang ratusan juta ini diduga merupakan suap terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Proyek-proyek tersebut, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar serta pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp 1,3 miliar. Kemudian konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Untuk kasus dugaan suap di Dinas PUPR, Basaria menuturkan, saat baru dilantik sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mensyaratkan jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. Sementara Chandra Safari merupakan rekanan Pemkab Lampung Utara.

Selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019, Chandra Safari setidaknya telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Sekitar bulan Juli 2019, Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima Rp 600 juta, Rp 50 juta sekitar akhir September, dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Saat OTT, tim Satgas KPK menyita uang tunai sebesar Rp 440 juta di rumah dan mobil Raden Syahril. (RMC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *