LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan telah menerbitkan surat penyelidikan (sprin lidik) 51 kasus korupsi.
Penerbitan itu sekaligus membantah adanya polemik penghentian 36 kasus korupsi di lembaga antirasuah tersebut.
“Jangan lihat (kasus korupsi) yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka,” ujarnya.
Bahkan dirinya menegaskan sebelumnya telah menerbitkan 21 sprin lidik selama menjabat Ketua KPK. Hingga saat ini 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
“Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan, ada 26 orang yang ditetapkan tersangka,” jelasnya. (*)