KPK Panggil PM Wika Terkait Korupsi Jembatan WFC Bangkinang

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Project Manager (PM) PT Wijaya Karya (Persero) Didiet Hadianto pada Kamis 22 Oktober 2020.

Baca : Penahanan 2 Tersangka Koruptor Jembatan WFC Bangkinang Diperpanjang

Pemeriksaan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan dalam kasus kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang pada D-inas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016.

“Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain D-idiet, KPK juga memanggil Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra. Dia juga bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo.

Saat itu, Nariman seharusnya sebagai saksi untuk tersangka Adnan, dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Bangkinang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Dugaan Ketut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 tersebut.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.

Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *