Penahanan 2 Tersangka Koruptor Jembatan WFC Bangkinang Diperpanjang

,LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Penahanan dua tersangka AN dan IKS atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jembatan Water Front City (WFC) Kota Bangkinang masih diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melewati 20 hari pada penetapan Selasa 29 September 2020 lalu.

KPK melakukan perpanjangan dua orang yang terlibat kasus suap proyek Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 itu, selama 40 hari kedepan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

“Penahanan dua tersangka AN dan IKS mulai berlaku hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sampai 27 November 2020 mendatang,” kata Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam laporan Oketime.com, Kamis 15 Oktober 2020 sore.

Baca : KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jembatan WFC Bangkinang

Ali Fikri menyebutkan, perpanjangan penahanan tersangka karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara. “Saat ini kedua tersangka masih menjalani penahan pada Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” singkatnya.

Periksa 73 Saksi

Sebelumnya, KPK menahanan dua tersangka terkait proyek pembangunan Jembatan WFC Bangkinang tahun 2015-2016, Selasa 29 September 2020 lalu.

Keduanya, ADN alias Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Kemudian, IKT atau I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Keduanya menjadi tersangka setelah pada 14 Maret 2019 KPK menilai, telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan WFC Bangkinang tahun 2015-2016.

Dalam proses Penyidikan, KPK memeriksa 73 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak Pemkab, Pokja PBJ dan DPRD Kampar. Lalu, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor. Terakhir juga meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa maupun ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, KPK menduga kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999. Hal ini perubahan dari UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *