Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Raya Senapelan Dihukum 4-7 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Raya Senapelan Dihukum 4-7 Tahun Penjara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Empat terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan menerima vonis berbeda-beda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 30 Oktober. Keempat terdakwa tersebut adalah:

1. Syafri, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Anggun Bestarivo Ernesia, Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.
3. Ajira Miazawa, Direktur CV Watashiwa Miazawa, yang merupakan rekanan pengerjaan proyek.
4. Imran Chaniago, pihak swasta atau pelaksana lapangan dari CV Watashiwa Miazawa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempat terdakwa dihukum dengan penjara dalam rentang waktu empat tahun hingga tujuh tahun, dengan hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Imran Chaniago dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya.

Hakim Iwan dalam amar putusannya menyatakan, “Imran Chaniago dihukum dengan penjara selama tujuh tahun, dan dikenai denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.”

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Imran Chaniago dalam bentuk pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.077.778.646,89.

Iwan menambahkan, “Satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.”

Terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta masing-masing, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman paling ringan diberikan kepada Ajira Miazawa, yang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa ini juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan opsi untuk menggantinya dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Uang sebesar Rp131 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dihitung sebagai pengganti uang kerugian negara.

Menghadapi hukuman tersebut, terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan Nuraini Lubis.

Hukuman yang diberikan kepada para terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awalnya, JPU menuntut Imran Chaniago, Syafri, dan Anggung Bestarivo Ernesta dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp300 juta, dengan alternatif pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1.077.778.646,89 atau diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.

Sementara terdakwa Ajira Miazawa dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta, dengan alternatif pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau melaksanakan proyek Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

CV Watashiwa Miazawa berhasil memenangkan kontrak proyek ini dengan nilai sebesar Rp6.321.726.003,54, dan pelaksanaan proyek dimulai selama 150 hari kalender, mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permohonan untuk melakukan pencairan pembayaran sebesar 100 persen.

Namun, menurut Bambang, terdapat ketidaksesuaian antara bobot pekerjaan yang telah diselesaikan dengan spesifikasi pekerjaan dan volume yang sebenarnya. Dalam perhitungan fisik yang dilakukan oleh ahli, ditemukan bahwa pekerjaan yang telah selesai hanya mencapai 80 persen dari total pekerjaan yang seharusnya, dengan bobot pekerjaan mencapai 97 persen. Dengan kata lain, terdapat defisit volume pekerjaan sebesar 78,57 persen.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews