KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17 November 2020, menahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) Walikota Dumai 2016-2021 dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyelidikan d ilakukan sejak September 2019,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Selasa, 17 November 2020.

Baca : Walikota Dumai Zulkifli AS Bersiap Ditahan KPK

Menurutnya, penahanan terhadap Zulkifli AS akan berlangsung selama 20 hari kedepan pada rutan KPK. Sebelumnya sejak pagi tadi Walikota Dumai Zulkifli AS menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Zulkifli AS sebelumnya d itetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Zulkifli d iduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman D irektorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, D irektorat Jenderal (D itjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel d i Jakarta. Gratifikasi tersebut d iduga berhubungan dengan jabatannya selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak d ilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli d isangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf. Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana. Mantan Kabid Bina Marga PUPR Kota Dumai Ismail. D irektur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.

Pemeriksaan juga d ilakukan kepada Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Dari Pemko Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dan saksi lainnya.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *