Walikota Dumai Zulkifli AS Bersiap Ditahan KPK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ini sepertinya masa tegang bagi Walikota Dumai H Zulkifli As, menunggu waktu penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Firli Bahuri telah memberikan sinyal dalam satu pekan kedepan akan ada dua kepala daerah yang d itahan oleh komisi anti rasuah tersebut.

Baca : Hampir Setahun Tersangka Berkeliaran, Aktivis Anti Korupsi di Riau Tuntut KPK Tangkap Walikota Dumai

Kemungkinan Zulkifli Adnan Singkah akan d itahan sangat kuat. Karena pada Selasa 10 November 2020, tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) d ipanggil untuk jalani pemeriksaan. Namun batal atas permintaan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik minta penjadwalan ulang karena ada kegiatan d inas yang tidak bisa d itinggalkan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 11 November 2020 kemarin.

Dalam Webinar Pembekalan Calon Kepala Daerah Selasa lalu, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengaku sepanjang tahun 2020 pihaknya sudah menahan 3 orang kepala daerah. “Bapak lihat aja nanti, minggu depan ada dua orang lagi, bupati dan walikota,” ujarnya.

KPK pada 3 Mei 2019 mengumumkan nama Zulkifli sebagai tersangka dalam 2 perkara. Yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum kunjung menahan yang bersangkutan jelang berakhir masa jabatan.

Pada perkara pertama, Zulkifli oleh KPK d isangkan memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman D irektorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, D irektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan perkara kedua, tersangka Zulkifli d iduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi itu d iduga ada berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Serta tidak d ilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Firli tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas dua kepala daerah yang akan d itahan KPK tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KPK menaruh perhatian khusus terhadap jalannya pemilihan kepala daerah. Karena banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Bertepatan pada hari Selasa, KPK telah menetapkan dan menahan Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Kharuddin Syah Sitorus d i tahan dalam perkara yang sama untuk DAK setempat tahun 2018. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *