Ancaman Hukuman Mati untuk Menteri Sosial

Hukuman Mati
Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengancam memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana. Termasuk dana penanganan pandemi Covid-19. Kemungkinan Menteri Sosial Juliar Peter Batubara, menjadi pelaku korupsi pertama menerima tuntutan hukuman mati oleh KPK?

Baca : Giliran Mensos Jadi Tersangka oleh KPK

Keterlibatan Mensos Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 Kementerian Sosial tahun 2020. “Ya, kita paham bahwa dalam ketentuan UU 31/99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara, ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Ketua KPK RI Firli, Minggu 6 Desember 2020.

Firli beberapa kali mengancam bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana. KPK siap menjatuhkan tuntutan tertinggi bagi pelaku korupsi dana bencana. Termasuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Firli menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Untuk itu, ia mengingatkan jangan coba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam suasana bencana. Maka tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati.

“KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” ujarnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa gunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Ia menekankan hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.

Kasus pidana tertentu yang dimaksud yakni, kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera. Hal ini sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Penerapannya pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun Ma’ruf berharap, jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi. (KPC)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *