Korupsi, Mark Sungkar Dituntut 2,6 Tahun Penjara

mark sungkar

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Aktor senior Mark Sungkar d ituntut 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp694.900.000.

“Terdakwa melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Menuntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Tambah pidana uang pengganti sebanyak Rp694.900.000,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan Kamis 1 Juli 2021.

Baca : Berkas Kasus Artis Jennifer Dunn Dipulangkan ke Polisi

Jaksa yakin mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 itu melakukan korupsi. Dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Bambang mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli 2021. “Acara berikutnya nota pembelaan (pleidoi) dari PH terdakwa Mark Sungkar, pada tanggal 8 Juli 2021,” katanya.

Mark Sungkar sebelumnya melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Ia juga dalam dakwaan membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar d idakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Dalam kasusnya, Ia membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk ‘Era Baru Triatlon Indonesia‘, ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp5,072 miliar.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut ada dugaan d igunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Ia juga d iduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp41,3 juta.

Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika total sebesar Rp694,9 juta. Sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (RRI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *