Dukcapil Percepat Penerbitan Akta Kematian Jemaah Haji

Kemendagri menyerahkan akta kematian kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia. (Foto: Humas Kemendagri).

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gerak cepat memproses penerbitan akta kematian bagi jemaah haji.

“Sampai dengan tanggal 12 Juli 2022, kami telah menerima surat keterangan kematian enam belas orang jemaah haji,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Jumat 15 Juli 2022.

Dari 16 orang jemaah, sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya. Mereka yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang. Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang. Serta Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.

“Selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan,” jelasnya.

Zudan menjelaskan, penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya. (rri)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *