Kejari Inhu Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Penerbitan SHM

Dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHM ditahan Kejari Inhu.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, yang melibatkan tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2015-2016.

“Kedua tersangka yang kami tetapkan adalah AK, yang berperan sebagai petugas ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, dan Z, yang merupakan Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, SH, Senin 03 Februari 2025.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 dan SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada 3 Februari 2025.

Penyidik Kejaksaan Negeri Inhu telah memeriksa 29 orang saksi, empat ahli, dan 47 dokumen terkait penerbitan SHM atas nama Martinis pada periode 2015-2016.

“Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang menunjukkan bahwa kedua tersangka melakukan penyalahgunaan prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut,” tambahnya.

Akibatnya, SHM yang diterbitkan pada tahun 2015-2016 tersebut tidak sah, karena berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah memiliki sertifikat sejak 2004.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.701.450.000,-, sesuai dengan laporan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu pada 18 Desember 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara ini. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews